MODIFIKASI YANG DILARANG UNDANG-UNDANG

10274268_705479532851365_2030309797609481579_n

Halo bro and sis sekalian, ketemu lagi ni sama gw, Antoni. Sekarang kita masuk ke part 7 yaitu modifikasi yang dilarang Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara garis besar sebenarnya memodifikasi motor tidak dilarang, tetapi hanya ada syarat dan ketentuannya. Seperti halnya kita ingin melakukan sesuatu, pasti ada syarat dan ketentuan yang harus diikuti agar dapat terhindar dari masalah.

Berikut adalah undang-undang yang mengatur masalah modifikasi pada kendaraan.

Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (3) yang mengatur pada kelengkapan kendaraan bermotor seperti persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Pasal 52 UU no 9 tahun 2009 mengemukakan bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.

Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang. Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

Maka dari itu segala modifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, maka sudah termasuk dalam kategori modifikasi yang dilarang undang-undang.

Walau begitu masih banyak saja orang-orang di Indonesia terutama yang menyelewengkan aturan ini dan berlindung di dalam wadah yang sudah mematuhi peraturan tersebut. Seperti misalnya motor modifikasi custom. Sangking maraknya motor aliran modifikasi custom, bahkan ada orang yang rela membeli motor dalam keadaan bodong demi memuaskan keinginan memiliki motor custom. Orang-orang seperti itu yang berlindung di dalam wadah aliran modifikasi yang sudah mematuhi aturan.

Kesimpulan dari penulis adalah jika kita ingin memiliki motor yang dimodifikasi harus mematuhi peraturan yang ada agar terhindar dari musibah dan masalah, dan juga agar tidak mengganggu pengguna jalan lain demi lancarnya ketertiban di jalan raya.

Sekian dari part ketuju ini, harus diberitahukan bahwa sebagian tulisan ini adalah sesuai dengan pengalaman dan opini dari penulis sendiri, jika memang merasa tidak sepaham dan sepemikiran, itu pilihan anda karena manusia memiliki pandangan dan persepsi masing-masing. Terima kasih tetap setia membaca artikel ini, kurang lebihnya mohon maaf. Salam satu aspal untuk seluruh bikers Indonesia.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.