Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli serta ditandai dengan adanya transaksi antara penjual dan pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawar menawar dan bangunannyapun biasanya terdiri dari kios atau gerai, Ios dan dasar terbuka yang dibuka oleh penjual maupun suatu pengelola pasar. Sangat disayangkan salah satu pasar yang berada di Jakarta yaitu Pasar Radio Dalam yang berada di jalan Bri Radio Dalam, RT. 2/RW. 14, Kota Jakarta Selatan banyak pedagang yang berjualan di pasar tersebut bertempat tinggal di tempat mereka berdagang yang mereka tempati. Padahal peraturan mengenai tidak bolehnya bertempat tinggal di toko yang mereka tempati berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomer 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar.
Salah satu pedagang yang tertua atau yang paling dulu sudah menempati pasar Radio Dalam dibandingkan dengan pedagang lainnya yaitu ibu Rubiem. Ibu Rubiem sendiri sudah tinggal di Jakarta sejak tahun 1963 dan sudah menempati pasar Radio Dalam untuk berdagang sejak tahun 1982. Ibu Rubiem sendiri merupakan salah satu pedagang yang juga bertempat tinggal di pasar Radio Dalam. Alasan mengapa dia memilih untuk bertempat tinggal di pasar Radio Dalam karena suaminya sudah meninggal dan biaya pulang pergi dari rumahnya ke pasar maupun dari pasar kerumahnya memerlukan biaya yang cukup banyak. “pertama almarhum bapak gak ada, keduanya ongkos jalannya itu yang mahal dari sini kebawah aja gak mau Rp. 20.000 pergi balik gitu alasannya”. Kata ibu Rubiem
Ibu Rubiem di pasar Radio Dalam hanya tinggal sendiri tanpa ditemani siapapun, tetapi yang bertempat tinggal di pasar Radio Dalam tidak hanya ibu Rubiem saja pedagang lainpun juga ada yang bertempat tinggal di pasar Radio Dalam. Untuk bertempat tinggal di pasar tidak ada biaya apapun dan hanya membayar pajak sebesar Rp.150.000 atau Rp, 170.000.